CaraRe-Registrasi STR (Perpanjangan) 1. Langsung menuju situs utama KTKI dan saya anggap anda sudah memiliki PIN sehingga tinggal login saja. 2. Kemudian akan muncul pilihan registrasi seperti berikut, pilih saja registrasi ulang Pilihan Regitrasi STR Online 3. JumlahSKP yang harus dipenuhi oleh setiap anggota PATELKI untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Pengajuan permohonan reregistrasi harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis. Bagandan alur pengajuan surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan Indonesia melalui STR Online Versi 2.0 Alur pendaftaran STR baru dan perpanjangan cukup simpel dan mudah. Anda dapat memanfaatkan halaman browser pada hari Senin sampai Jum'at, terkecuali hari libur nasional. PenerbitanSTR bagi Tenaga Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp.100.000,00. Penerbitan Ulang/Duplikat STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.50.000,00. Salinan/legalisir STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.15.000,00. Untuk keamanan data anda, Registrasi e-STR/ESTRA WAJIB menggunakan EMAIL PRIBADI dan dilakukan secara MANDIRI. Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. Bagaimana Cara Perpanjang STR Online? Surat Tanda Registrasi atau STR adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada perawat yang telah memiliki sertifikat kompentensi juga berlaku untukCara perpanjang STR perawatCara perpanjang STR dokterCara perpanjang STR bidanCara perpanjang STR dokterCara perpanjang STR bidanCara perpanjang STR analis kesehatanCara perpanjang STR giziCara perpanjang STR rekam medisAkan tetapi disini kami akan ambil contoh untuk cara memperpanjang STR Perawat dan cara memperpanjang STR jika seorang perawat sudah memiliki sertifikat tanda registrasi, maka perawat tersebut diperbolehkan memberikan pelayanan bagi yang tidak memiliki STR perlu mengeluarkan surat tanda registrasi, karena akan sangat sulit bagi perawat tanpa STR untuk mendapatkan tanda registrasi Perawat berguna untuk Status Terdaftar Keperawatan di Indonesia karena merupakan pekerjaan yang dilakukan dengan status legal secara diterbitkan oleh majelis tenaga kesehatan indonesia dan sebagai lembaga yang didedikasikan untuk peningkatan kualitas tenaga ini berlaku selama lima tahun jika sudah lebih dari 5 tahun, oleh karena itu surat tersebut harus karena itu, sebelum masa berlakunya berakhir, Anda harus terlebih dahulu memperpanjang surat tanda registrasi tersebut selama 3 hingga 4 bulan, karena prosesnya memakan waktu yang cukup bagaimana cara memperpanjang STR atau surat tanda registrasi. Setelah beberapa waktu kebelakang kami memberikan syarat menjadi kesempatan yang sangat baik ini, kami berbagi dengan Anda mengenai langkah-langkah untuk memperpanjang STR beberapa langkah yang bisa kamu lakukan jika ingin memperpanjang juga sangat mudah dilakukan. Anda dapat mengikuti cara yang kami informasikan kepada Anda dengan kalimat yang detail dan mudah syarat dan langkah yang perlu Anda Perpanjang STRCara Perpanjang STR OfflineCara Perpanjang STR OnlinePertanyaan Saat Perpanjang STR OnlinePenutupSyarat Perpanjang STRTerdapat syarat yang harus dipersiapkan untuk cara perpanjang STR. yaitu sebagai berikutSTR asli dan fotokopi yang NiRa aktif yang tercantum pada kartu anggota pendukung ​​atau bukti 25 uang untuk dibayarkan ke jasmani dan surat keterangan dokterPas Foto 4× Anda memperbarui secara online, Anda harus memiliki alamat email aktif Anda bagi yang sudah juga Prospek Kerja Jurusan Ilmu KeperawatanCara Perpanjang STR OfflineUntuk perpanjangan offline, Anda harus datang langsung ke kantor MTKP dan dan temui petugas MTKP dan katakan jika Anda akan memperpanjang kemudian akan menerima formulir untuk tunjukkan formulir dan ketentuan yang sudah uang yang ditetapkan oleh petugas Anda kemudian akan diproses. Secara umum, Anda akan diminta untuk menunggu 3 hingga 4 bulan, jadi Anda perlu memperpanjang 3 hingga 4 bulan sebelum masa aktif STR Perpanjang STR OnlineBagaimana cara perpanjang STR Online? berikut Anda telah menerima surat referensi dari siapkan syarat sebelum masuk ke situs resmi website MTKI di atau program MTKI. Selain itu, bagi yang belum memiliki PIN, pilih menu belum punya PIN, bagi yang memiliki cukup memasukkan email dan PIN. Untuk yang baru, Anda akan diminta memasukkan detail email, nomor KTP, dan captcha, lalu klik Daftar. Ketika pendaftaran telah terdaftar, Anda akan diminta untuk memilih tahun lulus Anda. Jika Anda lulus diatas tahun 2003, sebutkan diatas tahun anda akan diminta untuk mengisi beberapa data lainnya, jika sudah lengkap dan benar klik Daftar. Sebelum memasuki halaman perpanjangan, Anda harus memperhatikan ketentuan berikut. Dalam ketentuan di atas, Anda diminta untuk memverifikasi terlebih dahulu dan kemudian memilih “Perpanjangan“.Setelah Anda mengklik Perpanjangan, Anda akan melihat sesuatu seperti ini Pada langkah selanjutnya Anda akan diminta untuk memasukkan data-data yang ada pada persyaratan masukan data di Informasi Administrasi berdasarkan data yang harus diisi. Pada tahap 1 mengenai data pribadi, Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan sehat dari dokter, STR sebelumnya, Pas Foto Formal, surat rekomendasi organisasi dan juga berisi beberapa data menyelesaikan tahap 1, Anda akan diminta untuk mengisi fase 2 dengan data lengkap seperti yang ditunjukkan pada gambar di bawah ini Setelah tahap 2 selesai dilanjutkan ke tahap 3 dengan tampilan sebagai berikut Jika semuanya benar, maka pilih permintaan Anda berhasil, ini akan muncul di monitor dalam bentuk permohonan STR telah disetujui. Permintaan Anda telah disetujui, selanjutnya Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran yang sama sesuai nominal dengan Kode Billing yang ditetapkan oleh beberapa bank pembayaran, pantau alamat email Anda atau periksa status untuk mendapatkan berita disiapkan oleh Sekretariat KTKISelanjutnya Anda akan diminta menunggu STR juga dapat memeriksa STR Online melalui QRCODE dengan tampilan sebagai berikut STR sekarang dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon di lokasi masing-masing dengan langkah-langkah berikut – Tahap 1 Pastikan komputer/netbook yang Anda gunakan terhubung ke printer berwarna dan menggunakan kertas A4 80″ – Tahap 2 Untuk mencetak e-STR, login dengan email dan PIN yang sudah Anda miliki – Selanjutnya, pilih menu cek status – Tahap 3 Mencetak E-STR dan legalisir STR hanya bisa dilakukan setelah masuk tahap 5 dengan cara Cetak STR untuk itu klik Cetak E-STR. – Tahap 4 Setelah mengklik cetak e-STR, akan muncul kolom input One Time Password OTP. Kode OTP berupa 6 enam digit angka akan dikirimkan ke email Anda, dengan waktu berlaku 5 menit. – Tahap 5 Periksa kode OTP yang dikirim ke email Anda – Tahap 6 Terima kode OTP yang disarankan melalui email, dalam formulir yang telah disiapkan, lalu klik “Kirim”. – Tahap 7 Untuk menghindari kesalahan dalam pembuatan e-STR atau legalisir STR, pelamar terlebih dahulu diinstruksikan untuk melakukan “test print”. Pastikan netbook/komputer terhubung ke printer berwarna dan memiliki kertas A4 80g. Setiap dokumen hanya dapat dicetak satu kali. Untuk melakukan test print, klik ikon atau kotak Tes print. – Tahap 8 Setelah anda klik Test Print maka akan muncul pesan peringatan seperti berikut jika sudah terhubung ke printer warna dan siapkan kertas A4 80gram, lalu klik YAKIN – Tahap 9Untuk test print silahkan tentukan printer warna yang anda gunakan, pastikan anda membuat dokumen dengan pilihan Color atau Warna dan ukuran kertas A4, kemudian klik Print. – Tahap 10 Setelah test print berhasil dengan printer warna, silakan lanjutkan mencetak e-STR atau legalisir. – Tahap 11 Setelah masuk ke cetak E-STR atau legalisir STR pastikan printer warna sudah terhubung, print dokumen dengan pilihan color atau warna dan gunakan kertas HVS A4 80g, lalu klik Print. – Tahap 12 Lakukan hal yang sama untuk legalisir 1 dan dokumen legalisir 2 – Tahap 13 Oleh karena itu, setelah Anda mencetak dokumen e-STR atau legalisir STR, ikon untuk mencetak dokumen tersebut akan terlihat berbeda, seperti menghilang. Tanda tersebut menyatakan bahwa Anda telah mencetak e-STR dan legalisir STR, yang hanya dapat dilakukan satu kali. Misalnya sebagai berikut – Tahap 14 Selesai sudah cara perpanjang STR online yang dapat dilakukan dimana yang kesulitan lihat video mengenai cara perpanjang STR Bidan disiniBaca juga Gaji Perawat Klinik Kecantikan dan TunjanganPertanyaan Saat Perpanjang STR OnlineMeskipun cara perpanjang STR Online diatas sudah dijelaskan, akan tetapi terkadang muncul pertanyaan. Berikut adalah pertanyaan yang umum SAYA TIDAK BISA MENGAKSES APLIKASI e-STR?Pastikan Anda terhubung ke program menggunakan komputer PC dan bukan jaringan koneksi internet Anda dalam keadaan program browser lain seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, Drama, riwayat pencarian di browser Anda dan coba akses SAYA TIDAK BISA LOG IN KE APLIKASI?Jika Anda tidak memiliki PIN, silakan klik tombol Belum Punya Punya PIN terlebih dahulu untuk mendapatkan Anda sudah memiliki PIN, pastikan email, PIN, dan Captcha yang Anda masukkan sudah SAYA TIDAK MENERIMA PEMBERITAHUAN PIN?Periksa pesan masuk dan spam email tombol Lupa PIN untuk mengetahui PIN JIKA SAYA LUPA PIN?Klik tombol Lupa PIN dan ikuti cara selanjutnya. Data yang Anda masukkan harus benar karena PIN akan ditampilkan di situs web dan dikirim ke alamat email DATA SAYA TIDAK DITEMUKAN DIVERIFIKASI DATA KEMENRISTEKDIKTI?Pastikan institusi pendidikan Anda terdaftar di PDDikti, silakan cek lulusan tahun 2013, Kemenristekdikti menjamin data lembaga pendidikan yang terakreditasi tercantum dalam data hubungi operator institusi pendidikan Anda untuk memperbaiki/melengkapi/memperbarui data yang SAYA TIDAK BISA UPLOAD/MENYIMPAN DATA?Pastikan dokumen yang Anda unggah sesuai format dan ukuran optimal.BAGAIMANA JIKA ORGANISASI PROFESIONAL SAYA TIDAK MELAKUKAN UJI KOMPETENSI?Masukkan data informasi ijazah dengan organisasi profesi untuk mengetahui peraturan tentang uji SAYA MEMPEROLEH SURAT SUMPAH PROFESI DAN SURAT PERNYATAAN PATUH PADA ETIKA PROFESI?Anda dapat bekerja dengan organisasi profesi LAMA WAKTU VALIDASI?SOP 7-14 hari kerja untuk data yang lengkap dan benar, tidak mempertimbangkan batas waktu pengiriman STATUS PENGAJUAN SAYA MEMBUTUHKAN WAKTU / MASALAH LAMA DALAM PROSES VALIDASI?Proses validasi dilakukan oleh tim validator dari masing-masing organisasi untuk menunggu jika Anda menerima informasi tentang kesalahan data, berharap untuk memperbarui sesegera mungkin sesuai dengan pesan validator di kolom merah divalidasi, Anda akan menerima kode billing untuk membayar STATUS PENGAJUAN STR SAYA TERTUNDA?Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar/pastikan data error yang disampaikan telah diupdate sama dengan yang direkomendasikan oleh STR LAMA SAYA TIDAK DITEMUKAN SAAT PENDAFTARAN ULANG?Pastikan data yang Anda masukkan sama persis dengan file STR fisik lama misalanya Tanggal, bulan dan tahun lahir serta 7 digit terakhir nomor STR lama. Perhatikan huruf kapital, tanda baca, dan SAYA TIDAK TERHUBUNG KE CPD ONLINE?Pastikan Anda telah melengkapi CPD/PKB secara online, pastikan surat rekomendasi sudah organisasi DPW masing-masing untuk klarifikasi terkait pengelolaan CPD/PKB secara SAYA TIDAK BISA MELAKUKAN PEMBAYARAN?Pastikan Anda memasukkan nomor kode billing MPN G2 yang benar. Kebijakan pembayaran dapat dilihat di JIKA SAYA MELAKUKAN PEMBAYARAN TAPI STATUS TIDAK BERUBAH?Pastikan pembayaran dilakukan di bank yang terdaftar, silahkan lakukan pengecekan di bank tersebut. Jika saldo sudah terpotong silahkan tunggu transaksi diproses, tapi jika belum didebet silahkan di ulang JIKA KODE TAGIHAN SAYA MENJADI DUPLIKAT?Bayar dengan salah satu kode penagihan aktif terbaru. Jika sudah membayar, silahkan email kode invoice lain yang belum dibayar ke [email protected] untuk menghapus kode LAMA PENERBITAN e-STR SAYA AKAN BERJALAN?SOP penerbitan e-STR adalah 14 hari kerja setelah Anda membayar dengan kode adalah cara Perpanjang STR online yang dapat Anda lakukan jika Anda seorang Perawat dan ingin memperpanjang masa aktif informasi yang kami berikan bermanfaat bagi sebagian pembaca dan sebagian perawat yang ingin memperpanjang masa aktif STR dan masih bingung dengan artikel berjudul Cara Perpanjang STR Online dan Offline, Semoga bermanfaat. Demikian dan terima kasih. Apakah STR Anda saat ini mati ? Jangan khawatir, simak informasi untuk perpanjangan STR berikut ini Perawatborneo - Surat Tanda Registrasi STR merupakan dokumen penting yang dibutuhkan tenaga kesehatan khususnya perawat sebagai bukti legalitas dalam menjalankan praktik keperawatan. Normalnya, STR memiliki masa aktif hingga 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Jadi jika Anda ingin memperpanjang STR, maka rekan-rekan perawat harus mengumpulkan bukti aktivitas yang dinilai dalam bentuk SKP selama masa aktif STR. Semua dokumentasi aktivitas selama masa aktif STR diarsipkan dalam akun SIMK PPNI. Link dapat diakses di sini. Untuk mengakses akun, Anda perlu mengetahui NIRA PPNI milik Anda. Sementara password untuk bisa masuk ke akun menggunakan Userdemo jika baru pertama kali mengakses akun. NIRA PPNI Anda digunakan sebagai username, password userdemoJika sudah mendapatkan akses akun, langkah selanjutnya adalah melengkapi profil seperti tanggal lahir, tahun lulus, nomor ijazah dan akun SIMK PPNI, terdapat beberapa menu selain profil yaitu PKB, patuh etik dan data virtual account. Perhatian buat semua rekan perawat agar bisa memperhatikan tagihan pada data Virtual Account karena menyangkut iuran yang harus dibayar setiap tahun. Sangat disarankan pula agar dapat melunasi semua tagihan iuran PPNI jika ingin memperpanjang STR untuk mempermudah proses pengurusan. Cek menu Virtual Account dan lihat tagihan yang aktif, jika belum muncul maka buat tagihan untuk melunasi pembayaran iuran tahun pengurusan STR. Tagihan yang sudah dibayar akan berubah menjadi warna hijau, sementara yang belum dibayar akan berwarna merah. Jika semua yang diwajibkan di atas sudah terisi, selanjutnya adalah membuat pengajuan untuk pemeriksaan PKB kepada verifikator poin SKP. Buka menu Permohonan Melakukan PKB -> Klik Menu Tambah -> Lengkapi data yang diminta dalam form. Setelah mengisi form permohonan SKB, maka Anda perlu menunggu sampai permohonan disetujui. Jika sudah diverifikasi, Anda baru bisa melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SKP. Batas minimal nilai SKP yang bisa diajukan adalah 25 SKP. Adapun kategori berkas yang bisa diajukan adalah sebagai berikut Wajib dibaca dan dipahamiPoin aktif bekerja mengelola pasien secara langsung di fasilitas pelayanan kesehatan. Berkas yang dibutuhkan adalah surat keterangan aktif bekerja atau jika sudah tidak bekerja. Anda bisa mengupload berkas surat pengalaman kerja. Nilai SKP dalam poin ini sebesar 1 SKP per tahun. Poin aktif bekerja sebagai pengelola pelayanan keperawatan. Berkas yang dibutuhkan berupa SK bahwa Anda ditugaskan sebagai pengelola pelayanan keperawatan, contoh sebagai kepala ruangan atau penanggung jawab pelayanan. Nilai SKP dalam poin ini sebesar 1 SKP per tahun. Poin aktif melakukan praktik mandiri. Berkas yang dibutuhkan adalah surat izin praktik mandiri dari dinas kesehatan setempat dan Anda juga melampirkan foto plang tempat praktik mandiri Anda. Nilai SKP dalam poin sebesar 1 SKP per tahun. Poin pendidik klinik. Berkas yang dibutuhkan adalah SK sebagai pendidik klinik seperti SK dosen, atau instruktur klinik. Poin SKP yang diberikan adalah sebesar 1 SKP per tahun Poin peserta dalam Workshop atau Lokakarya. Berkas yang dibutuhkan dalam poin ini adalah sertifikat workshop atau lokakarya yang dilengkapi dengan nomor SK dari PPNI beserta besaran SKP yang tertulis dalam sertifikat NB sertifikat tanpa nilai SKP dari PPNI tidak bisa digunakan. Nilai SKP dalam poin ini adalah mulai dari 1 SKP Lokal/Nasional 5-10 jam workshop sampai 6 SKP Internasional > 90 jam. Poin peserta dalam pelatihan. Berkas yang dibutuhkan dalam poin ini adalah sertifikat pelatihan yang dilengkapi nomor SK dari PPNI mulai dari 2 SKP lokal/Nasional 5-10 jam pelatihan sampai 10 SKP Internasional > 150 jam. Dalam hal ini, perlu diperhatikan bagi teman-teman yang mengikuti pelatihan agar bisa memperhatikan jam pelatihan dan kesesuaian SKP yang ditawarkan sesuai dengan pengajuan SKP untuk perpanjangan STR di atas. Karena ada beberapa pelatihan berbiaya mahal menjanjikan atau mengiming-imingi lebih dari 10 SKP dengan tingkat pelatihan nasional padahal dalam sistem pengajuan PKB, nilai maksimal hanya 10 SKP dan berlaku untuk pelatihan inernasional. Jika nomor SKP dalam sertifikat tidak sesuai maka hanya bisa diajukan berdasarkan nilai maksimal yang tersedia dalam sistem. Poin peserta Seminar/Temu Ilmiah. Berkas yang dibutuhkan dalam poin ini adalah sertifikat sebagai peserta seminar atau temu ilmiah atau konferensi dilengkapi nomor SKP dari PPNI. Poin pada kategori ini adalah mulai dari 2 SKP nasional 100% pembicara perawat sampai 5 SKP internasional 100% pembicara perawat. Poin seminar/Pelatihan / Penataran / Hands On Narasumber, Moderator,Panitia. Dokumen yang dibutuhkan dalam poin ini adalah sertifikat sebagai narasumber / moderator / panitia dalam kegiatan seminar/pelatihan/penataran/hands on yang dilengkapi dengan nomor SKP dari PPNI. Poin yang diberikan pada kategori ini adalah mulai dari 3 SKP lokal/nasional sampai 4 SKP internasional. Poin webinar. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat sebagai peserta webinar yang dilengkapi dengan nomor SKP dari PPNI. Sertifikat webinar yang dapat diajukan adalah maksimal 2 kegiatan per tahun. Jadi jika ada yang bertanya apakah bisa kita memasukkan sertifikat webinar sebanyak-banyaknya dengan mengikuti kegiatan webinar dari PPNI yang diadakan rutin mingguan ? Jawabannya adalah tidak bisa ya teman-teman karena maksimal hanya bisa 2 kegiatan per tahun. Poin SKP dalam kategori ini adalah mulai dari 2 SKP lokal sampai 5 SKP internasional. Poin E-Learning. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah bukti materi yang dijadikan sebagai E-learning dan dibuktikan dengan sertifikat sebagai pemateri dilengkapi SKP PPNI. Contoh materi E-learning sebagai pembicara webinar. Poin SKP dalam kategori ini adalah 1 SKP. Poin peneliti. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat yang diberikan oleh lembaga penelitian pengabdian masyarakat institusi dari suatu kampus sebagai peneliti beserta judul penelitian atau jurnal penelitian yang dipublikasi. Poin SKP yang diberikan dalam kategori ini adalah mulai dari 1 SKP sebagai peneliti kedua dan 3 SKP peneliti pertama. Poin menulis buku/menerjemahkan/ menyunting buku. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah buku yang ditebitkan berupa E-book atau cetak, dilengkapi dengan nomor ISBN yang diterbitkan. Poin yang diberikan dalam kategori ini mulai dari 3 SKP Buku Ajar, Panduan, Pedoman, Modul sampai 5 SKP Buku Referensi. Poin persentasi oral. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat persentasi oral baik yang dilengkapi nomor SKP ppni atau tidak khusus untuk persentasi oral yang diselenggarakan oleh panitia di luar negeri. Poin yang diberikan adalah mulai dari 2 SKP nasional sampai 3 SKP internasional. Poin publikasi ilmiah. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah jurnal yang sudah terpublikasi dilengkapi nomor e-issn atau p-issn. Poin SKP yang diberikan adalah mulai dari 1 SKP anggota penulis jurnal nasional terakreditasi sampai 5 SKP penulis utama jurnal internasional terakreditasi. Poin reviewer. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah SK reviewer yang diterbitkan oleh lembaga penelitian pengabdian masyarkat dari suatu kampus. Poin SKP yang diberikan adalah mulai dari 1 SKP 1 - 3 artikel sampai 3 SKP >= 8 artikel. Poin aktif dalam kepengurusan organisasi profesi. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah SK kepengurusan yang diterbitkan oleh organisasi. Poin SKP yang diberikan mulai dari 2 SKP sebagai anggota sampai 5 SKP sebagai pengurus inti DPP PPNI pusat. Poin Kegiatan Sosial Masyarakat, memberikan penyuluhan, Pengurus Warga. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat kegiatan pengabdian masyarakat atau surat tugas. Nilai SKP yang diberikan pada kategori ini adalah mulai dari 1 SKP anggota sampai 2 SKP ketua panitia. Poin penanggulangan bencana. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat pernah mengikuti penanggulangan bencana atau surat tugas. Yang termasuk ke dalam bencana dalam hal ini adalah segala musibah yang menyebabkan kematian pada warga tertentu contoh musibah tanah longsor, gempa bumi, banjir bandang dan tsunami. Nilai SKP dalam poin ini adalah mulai dari 1 SKP anggota sampai 2 SKP ketua panitia. Poin Pengabdian Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat bukti kegiatan pengabdian atau surat tugas. Yang termasuk ke dalam daerah terpencil adalah semua daerah yang dikategorikan 3T. Daftar daerah 3T dapat dilihat di sini. Poin yang diberikan adalah 3 SKP. Poin Pokja Keprofesian. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat pokja keprofesian atau surat tugas. Nilai SKP yang diberikan adalah mulai dari 1 SKP Anggota sampai 2 SKP Ketua Pantiia. Poin Terlibat dalam Penanganan Covid19. Poin ini merupakan poin baru selama masa pandemi Covid19. Bukti dokumen yang dibutuhkan adalah sertifikat atau surat tugas sebagai petugas perawat Covid19 di Rumah Sakit atau Puskesmas. Nilai SKP yang diberikan adalah mulai dari 2 SKP 1-3 bulan sampai Poin Pengalaman Sebagai Manajerial selama 1 tahun. Dokumen yang dapat dilampirkan pada kategori ini adalah SK sebagai manajer di Rumah Sakit/Puskesmas/ Institusi pendidikan Klinik. Nilai SKP yang diberikan adalah 1 SKP per tahun. Ketika poin 25 SKP sudah terpenuhi, maka Anda tinggal menunggu surat rekomendasi dari DPW PPNI. Surat tersebut diperlukan saat mengajukan permohonan perpanjangan di MTKI secara online. Akses website MTKI di sini hanya bisa diakses Senin-Jum'at. Dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjangan STR KTPPas Foto terbaruSurat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP Scan STR LamaRekomendasi Kecukupan SKP dari Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online SIPORLIN atau kalau pada perawat menggunakan SIMK lebih lengkap untuk mengajukan perpanjangan STR melalui website MTKI sudah tersedia di dalam website KTKI Kemenkes, link panduan pengajuan dapat dilihat di saat ini STR akan mati dalam waktu 3 bulan ke depan atau bahkan sudah mati, rekan-rekan sangat dianjurkan untuk segera mengurus semua persyaratan untuk perpanjangan. Perpanjang STR Online. Surat Tanda Registrasi STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi dan memiliki sertifikat kompetensi. STR dapat diajukan dan diperoleh apabila setiap tenaga kesehatan telah memenuhi syarat yaitu memiliki sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi yang diperoleh setelah dinyatakan lulus uji kompetensi oleh DIKTI dan memiliki Ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik. Surat Tanda Registrasi STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. STR dianggap sudah tidak berlaku apabila masa berlaku habis, dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan, atas permintaan yang bersangkutan, atau yang bersangkutan meninggal dunia. Selama STR berlaku tenaga kesehatan harus memenuhi sebanyak 25 SKP Satuan Kredit Profesi. Adapun pemenuhan SKP tersebut merupakan syarat untuk memperpanjang masa berlaku STR. Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, STR yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/ atau pelatihan, kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta kegiatan pengabdian masyarakat. Dan juga dapat diperoleh melalui pendaftaran atau perpanjangan secara online ketika telah habis masa berlakunya. Baca Juga Panduan Cara Pendaftaran STR Bidan Online KTKI Kemkes Dalam dunia kerja, STR merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh SIP Surat Izin Praktik atau SIK Surat Izin Kerja dan merupakan hal yang wajib dimiliki agar dapat diakui sebagai tenaga kesehatan yang berkompeten . STR dikeluarkan oleh MTKI Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. Sedangkan pengumpulan berkas fisik nakes sebelum dikirimkan ke MTKI dilakukan oleh MTKP Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi tiap provinsi. Tutorial Cara Daftar Perpanjang STR Online - KTKI Kemkes Tenaga Kesehatan Pada kesempatan ini saya akan berbagi tutorial bagaimana cara pembuatan atau pengurusan STR melalui pendaftaran atau perpanjangan STR secara online tenaga kesehatan melalui website KTKI Kemkes. Dikarenakan ternyata masih banyak tenaga kesehatan yang belum memahami bagaimana cara mendapatkan STR bagi Pendaftar dan memperpanjang STR bagi pemilik STR yang telah habis masa berlakunya. Cara pendaftaran dan Perpanjangan STR ini dapat diterapkan bagi anda yang berprofesi sebagai Bidan, Dokter, Perawat, Radiografer, Anggota Farmasi, SKM, Pengamat dan Ahli Gizi, dan Apoteker. Langkah awal silahkan anda buka website Registrasi Online Tenaga Kesehatan KTKI Kemkes Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia untuk saat ini STR Online Ver. melalui link berikut ini Daftar dan Perpanjang STR. Saya hanya membahas cara Perpanjangan STR Online, untuk tutorial Pendaftarannya mungkin akan saya bahas di kemudian hari. Sebenarnya tidak jauh berbeda, dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran sama. Karena sampai saat ini saya belum pernah mendaftarkan STR tenaga kesehatan baru sampai dengan sukses. Pernah ada yang mendaftar melalui saya, namun terkendala dengan Kampus yang tidak terdaftar dan yang bersangkutan tidak memiliki Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau Ikatan Bidan Idonesia. Baca Juga Cara Registrasi dan Perpanjangan STR Khusus Tenaga Kesehatan Ahli Gizi Sebelum anda memutuskan untuk memulai mendaftarkan, persiapkan terlebih dahulu dokumen fisik yang menjadi syarat-syarat pada proses pendaftaran dan perpanjangan STR secara online diantaranya Pas Photo dalam posisi tegak dan berlatar belakang merah ekstensi file JPG dengan ukuran maksimal 200KB Scan File Surat Keterangan sehat ekstensi PDF dengan ukuran maksimal 1 MB Scan File STR Lama ekstensi PDF dengan ukuran maksimal 1 MB Scand File surat Rekomendasi Profesi ekstensi PDF dengan ukuran maksimal 1 MB Nomor NPWP Alamat dan Nomor Telpon Kantor tempat bertugas Alamat dan Nomor Telpon Pribadi KTP dan IJAZAH untuk pedoman input data Baca Juga Tutorial Cara Mengatasi Error Pendaftaran STR seperti Penyimpanan Biodata Gagal pada Langkah 1 Info Pribadi, Data STR Tidak ditemukan, dan Aplikasi Gagal Mengirim Pesan Email ketika Request PIN. Surat Rekomendasi Profesi harus disiapkan, tanpa surat tersebut anda tidak akan bisa mendaftar atau memperpanjang STR secara Online File Bukti Fisik PDF yang akan diupload di atas dapat anda scand menggunakan Aplikasi Scand Android atau menggunakan Aplikasi Canon Scanner. Agar file hasil scand tidak berukuran lebih dari 1 MB Gunakan Resolusi dibawah 300 dpi. Setelah semua dokumen di atas anda persiapkan, barulah anda mulai melakukan pendaftaran dengan mengakses link pendaftaran yang saya berikan di atas. Pada halaman APlikasi Registrasi Online Tenaga Kesehatan muncul Form Pendaftaran, anda diminta untuk memasukkan email dan PIN. Bagi Anda yang belum memiliki PIN dapat request PIN melalui menu Belum Punya PIN. Gunakan alamat email Anda untuk mendapatkan PIN tersebut, PIN yang anda request akan muncul pada halaman Aplikasi dan juga anda akan menerima pesan email yang berisi kode PIN. Masukkan alamat email dan PIN anda, masukkan kode chaptcha yang muncul di halaman Captcha kemudian Klick MASUK. Setelah semua form data di atas anda isi sesuai dengan identitas anda sebenarnya, Klick Tombol Lanjut untuk proses selanjutnya. Kemudian anda akan masuk ke halaman Step 2 Informasi Administrasi, isi semua form dan jangan sampai ada yang kosong agar nanti anda tidak terkendala ketika akan melanjutkan ke Step 3 dengan menekan tombol Lanjut. Setelah Semua Form data anda isi, Klick Lanjut untuk melanjutkan Step 3 Uji Kompetensi Lulusan Setelah semua form data pada step 3 Anda isi, Klick Selesai Checklist dengan ini saya menyatakan setuju dengan ketentuan di atas dan menyatakan data saya sudah benar. Pastikan semua data yang anda input benar karena apabila terdapat kesalahan pada STR yang telah terbit nantinya, bukan merupakan tanggung jawab Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Sampai disini Proses Ajuan Perpanjangan STR secara online melalui website KTKI Kemkes selesai, muncul informasi bahwa Data Usulan Registrasi STR telah selesai, kemudian akan dilakukan validasi dan keabsahan data. Jika ternyata terjadi kesalahan/kekurangan/ketidaksesuaian data anda akan menerima pemberitahuan melalui pesan email berisi detail kesalahan/kekurangan/ketidaksesuaian dan intruksi untuk perbaikan. Apabila data yang anda kirim dinyatakan sesuai/benar/asli/dan disetujui anda akan menerima kode billing pembayaran pada halaman cek status account KTKI Kemkes, berikut ini contoh notifikasi paa halaman satus pendaftaran. Proses Validasi keabsahan data Oleh Organisasi Pusat tidak dapat dipastikan, buktinya saya pada sebelum pembuatan tutorial ini mendaftarkan 2 orang tenaga kesehatan dalam hari yang sama hanya selisih beberapa puluh menit saja. Hasilnya pendaftar ke dua justru lebih dahulu menerima pemberitahuan hasil validasi keabsahan data via email dalam waktu 1 x 24 Jam. Berdasarkan informasi di atas pendaftar perpanjangan STR yang telah diterima, harus membayar sebesar Rp. melalui kode Billing dengan jangka waktu pembayaran 1 minggu ke depan terhitung diterimanya pesan Kode Biling melalui email. Pertanyaannya sekarang berapa lama STR online jadi? Untuk penerbitan STR dari perpanjangan secara online admin belum mengetahuinya, karena rata-rata tenaga kesehatan yang telah menyewa jasa perpanjangan pada saya tidak memberikan informasi selanjutnya dan saya pun juga tidak terfikir untuk menanyakan hal tersebut. Yang jelas Proses Validasi data tidak begitu lama hanya beberapa Jam atau hari saja tidak sampai mingguan. Setelah data yang anda kirim melalui STR Online dinyatakan Sesuai maka anda akan menerima kode billing pembayaran transfer bank melalui email dan status pendaftaran di halaman cek status. Baca Juga Panduan Cara Naik Level STR Bidan Online KTKI Kemkes Berikut ini contoh perpanjangan STR yang telah berhasil, semua informasi mengenai ajuan STR diberitahukan melalui pesan email. Data sebesar Rp. digunakan untuk pencetakan dokumen STR baru serta biaya pengiriman melalui Kantor POS. Berdasarkan keterangan pesan email di atas pengambilan STR harus dilakukan oleh yang bersangkutan dengan membawa kartu identitas KTP atau dapat diwakilkan dengan syarat adanya surat kuasa pengambilan STR yang ditandatangani di atas materai Rp. Jika anda mengalami kendala dalam proses pendaftaran atau perpanjangan STR dapat menghubungi saya kolom komentar post ini. JAKARTA, - Surat Tanda Register atau STR adalah berkas wajib yang harus dimiliki semua tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. Sekarang para nakes tak perlu khawatir karena sudah ada cara daftar STR online. STR sendiri merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing kepada tenaga kesehatan sebagai bukti yang bersangkutan telah teregistrasi. STR biasanya berlaku sejak tahun tenaga kesehatan tersebut lulus dengan masa berlaku selama 5 tahun. Jika masa berlaku sudah habis, tenaga kesehatan harus memperpanjang STR miliknya. Registrasi ulang STR juga diperlukan bagi tenaga medis yang alih profesi atau naik dari Kamis 10/2/2022, STR penting sebagai database tenaga medis yang masih aktif bekerja sekaligus pendataan daerah yang kekurangan atau kelebihan tenaga kesehatan. Baca juga Sedang Perpanjang STR, Tenaga Kesehatan Boleh Daftar CPNS 2021 Per 1 Juni 2021, Kementerian Kesehatan Kemenkes memberlakukan cara daftar STR online atau sistem pendaftaran elektronik. Namun, bagi pengajuan registrasi yang sudah masuk sebelum tanggal 1 Juni 2021, STR tetap diproses sampai dengan pengiriman ke kantor POS Kecamatan. Kemenkes menyiapkan sistem registrasi online STR untuk tenaga kesehatan e-STR melalui laman Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia KTKI. Cara daftar STR online dilakukan lewat laman pada menu registrasi. Perlu diketahui, tenaga kesehatan pertama-tama harus membuat akun di laman KTKI sebelum mendaftarkan STR. Cara daftar STR online berlaku pada hari Senin-Jumat, kecuali libur nasional. Baca juga Cara Daftar Vaksin Covid-19 Online Lewat Berbagai Platform dan Layanan Pemda Cara daftar STR online atau registrasi e-STR diwajibkan menggunakan e-mail pribadi dan dilakukan secara mandiri untuk menjamin keamanan data tenaga kesehatan. Kesalahan dalam pengisian data menjadi tanggung jawab pemohon. Sebelum melakukan cara daftar STR online atau pendaftaran STR secara elektronik, ada sejumlah berkas atau file yang harus disiapkan. Adapun file yang akan diupload dalam proses pendaftaran adalah sebagai berikut Pas foto terbaru berlatar 4x6 dan dalam posisi tegak dan berlatara belakang merah ukuran file maksimal 200kb dengan format png, jpg, atau jpeg Kartu Tanda Penduduk atau KTP ukuran file maksimal 1 satu Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP maksimal 3 bulan, Surat Sumpah Profesi, dan Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi, dan atau STR Lama. ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format pdf Baca juga Serba-serbi DTKS, dari Pengertian hingga Cara Daftar...Syarat berkas pengajuan registrasi STR Ada dua kategori pengajuan registrasi STR. Cara daftar STR online dilakukan untuk pengajuan registrasi baru, dan pengajuan registrasi ulang. Berikut file yang harus disiapkan tenaga kesehatan untuk melakukan pendaftaran online STR Registrasi baru Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi. Registrasi ulang Perpanjangan KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, STR Lama, Rekomendasi Kecukupan SKP untuk Tenaga Kesehatan, Sertifikat Kompetensi untuk Tenaga Apoteker yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online SIPORLIN. Naik Level KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, STR Lama. Alih Profesi Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi, STR lama. Biaya registrasi STR Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP atas penerbitan STR menggunakan sistem MPNG2/Simponi melalui kode billing yang didapatkan melalui e-mail. Tenaga kesehatan juga bisa melihat kode billing melalui menu cek status pada akun di laman KTKI. Berdasarkan PP Nomor 64/2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan, penerbitan STR bagi tenaga kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp Sementara itu, biaya penerbitan ulang atau duplikat STR seharga Rp Tenaga kesehatan juga akan dikenakan biaya senilai Rp jika ingin memperoleh salinan/legalisir STR. Setelah menyiapkan berkas atau file serta mengetahui besaran biaya yang harus dikeluarkan dan metode pembayarannya, tenaga kesehatan bisa langsung melakukan registrasi. Baca juga Tenaga Kesehatan di Daerah Rawan Harus Dapat Perlindungan dan Jaminan Keamanan Langkah cara daftar STR online Masuk ke laman lewat browser. Pilih menu Registrasi yang ada pada halaman awal. Pemohon akan diminta memasukkan PIN, jika belum punya pilih menu Belum Punya PIN. Selanjutnya sistem akan meminta pemohon mengisi data alamat email, nomor KTP, dan captcha. Kemudian pilih menu Daftar. Jika data yang pemohon masukkan valid, secara otomatis kolom akan terisi dan pemohon tinggal memberi ceklis pada kolom sehingga pendaftaran bisa dilanjutkan. Catat PIN yang ada di bawah untuk masuk ke akun pemohon. Selanjutnya pilih menu Registrasi Baru jika pemohon sebelumnya belum memiliki akun. Pilih menu Lulusan Diatas Tahun 2013 jika pemohon lulus kuliah setelah tahun tersebut. Kemudian pemohon harus mengisi data yang meliputi Perguruan Tinggi, Program Studi, dan Nomor Induk Mahasiswa. Jika data pemohon tak ditemukan, pemohon harus menghubungi pihak institusi Perguruan Tinggi agar data bisa dilengkapi. Setelah semua data benar, pilih Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti. Beri ceklis pada kolom yang telah disediakan lalu klik Mulai. Pada Step 1 pemohon diminta mengunggah dokumen yakni pas foto, KTP, Ijazah, No Sertifikat Kompetensi, Surat Sehat, Sumpah Profesi, Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi. Lanjut ke Step 2, pemohon harus mengisi data Info Administrasi berupa Jenis Tempat Kerja, Status Tempat Kerja, Nama Tempat Kerja, Alamat Tempat Kerja, Provinsi Tempat Kerja, Kabupaten Tempat Kerja, dan Telepon Kantor. Jika pemohon belum bekerja, Anda bisa mengosongkan kolom-kolom tersebut. Selanjutnya di Step 3 pemohon diminta mengisi data Uji Kompetensi berupa Nomor Sertifikat Kompetensi, Tanggal Sertifikat Kompetensi, Tempat Uji Kompetensi, Tanggal Uji Kompetensi. Setelah semua telah terisi klik Selesai. Akan muncul pemberitahuan bahwa pendaftaran pemohon sukses. Selanjutnya, data yang pemohon isi akan divalidasi oleh perwakilan Organisasi Profesi dan anggota Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia MTKI. Setelah permohonan disetujui, pemohon harus membayar biaya registrasi dengan kode billing melalui bank yang telah ditunjuk. Cek email setelah melakukan pembayaran. Periksa di bagian Cek Status untuk mengetahui permohonan STR yang pemohon ajukan. Baca juga Tambah Jumlah Tenaga Kesehatan, Pemerintah Rekrut Mahasiswa hingga Dokter Magang STR yang telah rampung akan dicetak oleh Sekretariat KTKI dan dilegalisir sebelum dikirim ke Kantor Pos yang terdekat dengan pemohon. Pemohon bisa mengambil STR dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas Kantor Pos. Pemohon juga bisa mencetak STR sendiri melalui QR Code yang ada di akun pemohon. Dokumen PDF e-STR dapat diunduh/download melalui aplikasi e-STR setelah menyelesaikan seluruh tahapan KTKI menegaskan, hasil cetak e-STR dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dalam persyaratan yang membutuhkan lampiran STR tenaga kesehatan. Validasi keabsahan data STR tenaga kesehatan dapat dilakukan dengan cara scan QR Code e-STR yang kemudian akan terhubung melalui alamat web dengan keterangan status dokumen AKTIF, TIDAK AKTIF, dan STR tidak ditemukan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

cara memperpanjang str analis kesehatan